Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengancam akan melayangkan protes keras apabila Presiden ke-7 Joko Widodo tidak hadir secara fisik dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Roy menegaskan bahwa kehadiran Jokowi secara langsung merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar.
Menurut Roy, format persidangan virtual sudah tidak relevan lagi di masa pascapandemi. Ia mendesak majelis hakim untuk memastikan kehadiran fisik para pihak, termasuk Jokowi sebagai saksi kunci. "Ini bukan lagi zaman pandemi Covid-19. Kami minta kehadiran fisik," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara INews, Kamis (2/7/2026).
Roy bahkan meminta agar perkara langsung digugurkan jika penggugat atau saksi utama tidak hadir di ruang sidang. Sikap keras ini disampaikan Roy di tengah proses hukum yang masih berjalan di dua pengadilan negeri berbeda.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa sidang perdana untuk terdakwa Roy Suryo dalam perkara ini masih ditunda. Pihak pengadilan masih menunggu hasil permohonan praperadilan yang diajukan Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, sidang untuk Tifauzia Tyassuma, yang juga terlibat dalam perkara serupa, sudah dijadwalkan. Sidang perdana akan digelar pada Kamis (2/7/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Tak Menyesal Bantu Jokowi, tapi Sorot Perubahan Arah Kebijakan
Arya Widakarna Serahkan Tongkat Ganesha Bali ke Jokowi sebagai Simbol Estafet ke Gibran
Enam Anggota DPD RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Desentralisasi Pembangunan
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut