Bupati Langkat Tersangka Korupsi, Minta Fee 10-17 Persen dari Proyek

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:10 WIB
Bupati Langkat Tersangka Korupsi, Minta Fee 10-17 Persen dari Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Syah diduga meminta fee dari sejumlah paket pekerjaan yang diberikan kepada pihak swasta.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, seorang pengusaha sekaligus tim sukses Syah pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, mendapatkan paket proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode pengadaan langsung. Total ada 80 paket pekerjaan di Disdik senilai Rp 9,5 miliar dan lima paket di Disperkim senilai Rp 748 juta.

"Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Kesepakatan fee pun tercapai: Rp 990 juta untuk proyek Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek Disperkim. Hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta kepada Syah. Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta tambahan Rp 300 juta, namun Yaqub hanya sanggup memberikan Rp 100 juta pada 1 Juli 2026.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 55 kilogram logam platinum dan uang asing senilai Rp 1,22 miliar. KPK menetapkan dua tersangka: Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags