Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Syah diduga meminta fee dari sejumlah paket pekerjaan yang diberikan kepada pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, seorang pengusaha sekaligus tim sukses Syah pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, mendapatkan paket proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode pengadaan langsung. Total ada 80 paket pekerjaan di Disdik senilai Rp 9,5 miliar dan lima paket di Disperkim senilai Rp 748 juta.
"Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Kesepakatan fee pun tercapai: Rp 990 juta untuk proyek Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek Disperkim. Hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta kepada Syah. Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta tambahan Rp 300 juta, namun Yaqub hanya sanggup memberikan Rp 100 juta pada 1 Juli 2026.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 55 kilogram logam platinum dan uang asing senilai Rp 1,22 miliar. KPK menetapkan dua tersangka: Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar, Termasuk Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Suap Proyek, Fee Capai Rp1,2 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Korupsi, Sita 55 Kg Logam Platinum
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Suap Proyek Usai KPK Gelar OTT