Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Kemenkeu, Tuntut Hapus Pajak JHT dan THR

- Selasa, 07 Juli 2026 | 12:40 WIB
Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Kemenkeu, Tuntut Hapus Pajak JHT dan THR

Ribuan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja di Jabodetabek berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Aksi ini akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, Serikat Pekerja Nasional, serta sejumlah organisasi lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia juga dikabarkan akan bergabung.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan ada empat tuntutan utama yang akan disampaikan. Pertama, penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua. Kedua, penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya. Ketiga, penghapusan pajak atas pesangon. Keempat, penghapusan berbagai pungutan pajak yang terkait dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Menurut Said Iqbal, tuntutan penghapusan pajak JHT didasari oleh empat alasan. Pertama, adanya beban pajak berganda bagi pekerja. Dalam praktik di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Setelah itu, pekerja masih membayar iuran JHT dari penghasilannya. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.

"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," ujarnya.

Alasan kedua, negara selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha saat menghadapi kesulitan ekonomi, seperti tax holiday, restitusi pajak, hingga keringanan fiskal. Said Iqbal mempertanyakan mengapa buruh yang kehilangan pekerjaan tidak mendapat keringanan serupa.

"Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan," tegasnya.

Alasan ketiga, JHT merupakan tabungan sosial, bukan instrumen investasi komersial. Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja. "Setiap rupiah sangat berarti bagi keluarga pekerja. Karena itu, manfaat JHT semestinya tidak dijadikan objek pajak," katanya.

Keempat, batas pengenaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 dinilai sudah tidak relevan. Aturan tersebut menetapkan manfaat JHT sampai Rp50 juta dikenakan tarif pajak final 0 persen, sedangkan di atas Rp50 juta dikenakan pajak final 5 persen. Said Iqbal menilai batas Rp50 juta yang ditetapkan sekitar 17 tahun lalu sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini," ujarnya.

Said Iqbal juga mengkritisi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT yang terkena pajak. Menurutnya, data itu harus dibaca secara utuh. Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek. Sebaliknya, yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang.

Atas dasar empat pertimbangan itu, Said Iqbal menyatakan mendukung tuntutan buruh agar pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi nol persen, tanpa membedakan besaran saldo. "Dalam kondisi ekonomi sekarang, saya meminta agar pajak JHT menjadi nol persen berapa pun besar manfaat JHT yang diterima pekerja. Nanti ketika kondisi ekonomi sudah jauh lebih baik, kita bisa mendiskusikannya kembali," ujarnya.

Ia berharap Menteri Keuangan bersedia membuka ruang dialog sebelum aksi buruh berlangsung. "Saya berharap Bapak Menteri Keuangan bersedia bertemu sebelum aksi 9 Juli nanti. Mari kita bersama-sama membantu Presiden Prabowo mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat pekerja. Presiden selalu berpesan agar negara tidak menyakiti rakyat dan selalu melindungi mereka. Saya yakin persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan berkeadilan," pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags