Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan akan menindaklanjuti informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Tokopedia yang kini berada di bawah kendali TikTok. Langkah ini diambil untuk memperoleh fakta utuh sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut.
"Saya sedang mengatur waktu untuk bertemu langsung dengan para pekerja maupun pihak perusahaan. Kita tidak boleh hanya mendengar dari satu sisi. Pemerintah harus mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi," kata Said dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Menurut Said, sektor ekonomi digital memiliki karakteristik berbeda dengan industri manufaktur sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan harus dilihat secara komprehensif. "Tokopedia dan TikTok merupakan bagian dari industri ekonomi digital berbasis platform. Karena itu, kami akan turun terlebih dahulu mencari fakta di lapangan. Saya akan mengajak Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersama-sama melakukan pendalaman agar diketahui secara jelas akar persoalannya," tuturnya.
Dia menekankan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai kewenangannya. "Kalau ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, tentu harus diluruskan. Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan seluruh ketentuan hukum dipatuhi," ujarnya.
Namun, Said juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu melihat kondisi bisnis yang dihadapi perusahaan. Jika persoalan berkaitan dengan dinamika pasar, perubahan model bisnis, atau tekanan ekonomi yang menyebabkan perusahaan merugi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui dialog konstruktif antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. "Tidak semua persoalan PHK memiliki penyebab yang sama. Kalau masalahnya berkaitan dengan situasi pasar atau kondisi bisnis perusahaan, tentu kita akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang tetap melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," katanya.
Pendekatan pemerintah saat ini mengedepankan penyelesaian langsung di lapangan. Model tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus hubungan industrial dan berhasil mencegah PHK terhadap ribuan pekerja. "Pengalaman kami menunjukkan bahwa dialog yang difasilitasi pemerintah dapat menghasilkan solusi yang baik. Dalam salah satu kasus, sekitar 4.000 pekerja berhasil diselamatkan dari ancaman PHK melalui pendekatan tersebut. Karena itu, pendekatan yang sama akan kami lakukan terhadap persoalan di sektor ekonomi digital," ujar Said.
Dalam waktu dekat, Said menargetkan dapat bertemu dengan para pekerja Tokopedia dan TikTok bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi yang terjadi. "Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan terus hadir untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. Prinsipnya sederhana, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan fakta, melalui dialog, dan dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, PT Tokopedia melakukan PHK massal yang disebut berdampak pada 90 persen karyawan. Sejak awal 2024, Tokopedia resmi dikendalikan TikTok Pte Ltd setelah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendivestasi mayoritas sahamnya kepada perusahaan asal China tersebut. Posisi GOTO kini menjadi pemegang saham minoritas Tokopedia dengan kepemilikan 24,99 persen. "Perseroan sebagai pemegang saham sebesar 24,99 persen di PT Tokopedia, menghormati setiap langkah-langkah yang diambil atau akan diambil oleh manajemen PT Tokopedia sehubungan dengan rencana penyesuaian organisasi," kata Direktur GOTO, Simon Tak Leung Ho dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (3/7/2026).
Artikel Terkait
Said Iqbal Akan Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok soal Isu PHK Massal
Said Iqbal Akan Temui Manajemen dan Pekerja Tokopedia-TikTok Usai PHK Massal
Said Iqbal Soroti Pelanggaran Ketenagakerjaan di Balik Penyekapan Karyawan Mauprint
Polda Metro Dalami Dugaan Intimidasi pada Korban Penyekapan Karyawan Percetakan