Kasus kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), dan bayinya di Sepang, Selangor, Malaysia, memasuki babak baru. Terduga pelaku, yang disebut sebagai majikan perempuan korban, telah ditangkap oleh otoritas Malaysia. Proses hukum kini terus dikawal oleh pendamping korban, KBRI Kuala Lumpur, dan jaringan warga Aceh di Malaysia.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Luar Negeri Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Malaysia, Farhan Rohim, membenarkan penangkapan tersebut. "Terkait kasus itu pelaku sudah ditangkap, menurut informasi pelaku majikan perempuannya," kata Farhan saat dihubungi, Minggu (5/7/2026).
Perkembangan ini memperjelas arah penanganan kasus yang sejak awal memicu perhatian publik di Aceh. Korban bukan hanya seorang PMI muda, tetapi juga seorang ibu yang bayinya ikut ditemukan meninggal dunia setelah peristiwa yang diduga terjadi pada 3 Juni 2026 di kawasan Sepang.
Informasi awal kasus ini terungkap dari Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dan tim Gabungan Aceh Bersatu di Malaysia saat menelusuri ahli waris korban berdasarkan hasil identifikasi bersama Pusident Bareskrim Polri. Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mencari keluarga korban dan mengawal pemulangan jenazah.
Berdasarkan informasi dari KBRI Kuala Lumpur, hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan motif utang piutang. Polisi Diraja Malaysia disebut telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan tindak pidana tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai hukum Malaysia, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Keluarga Korban dan Pengawalan Kasus
Farhan menyebut kasus ini ikut dikawal ormas-ormas Aceh bersama KBRI Kuala Lumpur. Jenazah korban telah dipulangkan ke Kabupaten Aceh Tamiang, sementara sebelumnya pengurusan jenazah korban dan bayinya turut dibantu jaringan warga Aceh di Malaysia.
Kasus ini menyita perhatian luas karena latar belakang korban yang disebut sebagai yatim piatu dan selama ini tinggal bersama neneknya dalam kondisi ekonomi sederhana. Putri Hensy diketahui telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih tiga tahun.
Sorotan publik kini tertuju pada sejauh mana proses hukum terhadap terduga pelaku benar-benar berjalan tuntas. Selain pengungkapan motif dan konstruksi perkara, keluarga korban juga menunggu kepastian keadilan atas kematian Putri Hensy dan bayinya di Malaysia.
Artikel Terkait
Kesepakatan Lahan HGU Percepat Pembangunan 2.212 Hunian Tetap bagi Penyintas Bencana di Aceh Tamiang
Satgas PRR Percepat Penyediaan Lahan Huntap di Aceh Tamiang