Ribuan penyintas bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, kini memiliki harapan baru untuk segera menempati hunian tetap. Pemerintah daerah bersama Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mencapai kesepakatan dengan sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mempercepat penyediaan lahan pembangunan huntap.
Kesepakatan itu diraih dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, perusahaan pemegang HGU, serta Posko Nasional Satgas PRR. Fokus utama rapat adalah menyelesaikan kendala penyediaan lahan yang selama ini menjadi hambatan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dalam pembahasan, sejumlah lahan milik perusahaan telah disepakati untuk segera ditindaklanjuti sebagai lokasi pembangunan huntap. Lahan milik PTPN, PT Socfindo, PT Betami, PT Bahruni, dan PT Evan Group dinyatakan telah menyelesaikan pembahasan. Sementara itu, beberapa perusahaan lain masih menyelesaikan tahapan administrasi dan penyiapan lahan pengganti. Perkembangan ini membuka peluang percepatan pembangunan 2.212 unit huntap yang direncanakan.
Wakil Kepala Bidang Data Posko Satgas PRR Brigjen TNI Andre Julian mengatakan, Satgas PRR terus memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dan pemegang HGU agar kebutuhan lahan segera terpenuhi tanpa menghambat proses pembangunan. Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan merupakan tahapan penting agar rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai target.
“Hasil rapat tadi memadukan atau mensinkronkan antara pemilik lahan yang lahannya akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai calon lahan pembangunan huntap. Pada intinya, telah tercapai kata sepakat antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan beberapa pemilik lahan, untuk segera melaksanakan pembangunan huntap ini secara paralel,” kata Andre.
Ia menjelaskan, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan melalui pembangunan huntap oleh Kementerian PKP yang berjalan bersamaan dengan penyelesaian administrasi pelepasan lahan. Pendekatan tersebut dipilih agar masyarakat tidak perlu menunggu seluruh proses administrasi selesai sebelum pembangunan dimulai.
“Dalam konteks percepatan rehab rekon, memang harus dilaksanakan kegiatan secara paralel antara pembangunan huntap itu sendiri yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PKP dengan proses administrasi. Kami mengupayakan ini cepat. Supaya masyarakat segera merasakan manfaatnya. Segera masyarakat dapat menempati huntap tersebut sebagai tanggung jawab dari pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Wakil Kepala II Bidang Data Posko Satgas PRR Kolonel Tamimi Hendra Kesuma memastikan setiap komitmen perusahaan akan terus dipantau bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kementerian PKP, Kantor Wilayah BPN Aceh, dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Apabila dalam waktu satu minggu masih ada perusahaan yang belum menyelesaikan komitmennya, penyelesaiannya akan difasilitasi di tingkat pusat agar proses pembangunan tidak mengalami keterlambatan.
Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menyampaikan apresiasi kepada Satgas PRR dan Kementerian PKP yang terus mendampingi pemerintah daerah dalam mencari solusi penyediaan lahan bagi masyarakat terdampak.
“Terima kasih untuk Satgas dan Kementerian PKP. Sudah bisa dieksekusi lahan-lahannya, tinggal kami mengecek lagi lahan-lahannya yang sudah oke dan A1. Sehingga kita bisa langsung merapikan dan segera melaporkan ke Kementerian PKP untuk dilakukan pembangunan,” kata Armia.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Rp100 Triliun untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Tiga Provinsi
Satgas PRR Percepat Penyediaan Lahan Huntap di Aceh Tamiang
Satgas PRR Dorong Realisasi Anggaran Rp 10,6 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera