Ketua BKsPPI Dorong Pemerintah Segera Susun UU Pelarangan LGBT

- Minggu, 05 Juli 2026 | 20:50 WIB
Ketua BKsPPI Dorong Pemerintah Segera Susun UU Pelarangan LGBT

Ketua Umum Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), KH Didin Hafidhuddin, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyusun undang-undang yang melarang dan mencegah perilaku LGBT. Langkah ini dinilai sebagai tindak lanjut yang diperlukan atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

"Perpres itu menyatakan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman negara yang bersifat nonmiliter. Ancamannya bukan berupa peperangan fisik, tetapi ancaman budaya yang dapat menghancurkan masa depan bangsa," ujar Kiai Didin dalam kajian Ahad pagi (5/7/2026) di Masjid Ibn Khaldun Bogor.

Menurutnya, perkembangan di sejumlah negara yang melegalkan LGBT perlu menjadi perhatian serius. Ia berpandangan bahwa normalisasi dan kampanye terhadap perilaku tersebut dapat berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat apabila dibiarkan berkembang.

Dalam pemaparannya, Kiai Didin mengutip pandangan Imam Al-Ghazali mengenai pentingnya pengendalian hawa nafsu. Al-Ghazali membagi nafsu yang harus dikendalikan menjadi tiga: nafsu al-bahimiyyah (nafsu kebinatangan), nafsu as-sabu'iyyah (nafsu buas), dan nafsu asy-syaithaniyyah (nafsu setan).

"Nafsu al-bahimiyyah hanya mengejar syahwat seperti makan, minum, dan dorongan seksual. Nafsu as-sabu'iyyah mendorong seseorang berbuat zalim, menyakiti, atau menghancurkan orang lain. Sedangkan nafsu asy-syaithaniyyah mendorong seseorang untuk berdusta, menipu, dan melakukan berbagai kemaksiatan," katanya.

Kiai Didin menilai perilaku seksual yang menyimpang perlu dicegah melalui pendidikan agama dan pembinaan moral sejak dini. Penyuluhan mengenai bahaya pergaulan bebas dan LGBT, menurutnya, perlu disampaikan secara luas melalui berbagai forum pendidikan keagamaan.

"Di majelis taklim, baik untuk ibu-ibu maupun masyarakat umum, perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya LGBT, perzinaan, dan pergaulan bebas. Begitu pula dalam khutbah Jumat, materi ini perlu disampaikan sebagai bagian dari pendidikan umat," ujarnya.

Ketua Pembina Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) itu juga mengutip kisah kaum Nabi Luth dalam Al-Qur'an sebagai pelajaran bagi umat Islam mengenai larangan melakukan penyimpangan seksual.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dan DPR menjadikan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk memperkuat regulasi di tingkat undang-undang. "Dengan adanya Perpres ini dan melihat kasus yang menurut saya semakin marak, sebaiknya pemerintah dan DPR segera membuat undang-undang tentang pelarangan dan pencegahan perilaku LGBT," kata Kiai Didin.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags