MUI Dorong UU Sanksi Pidana untuk Pelaku LGBT

- Minggu, 05 Juli 2026 | 08:50 WIB
MUI Dorong UU Sanksi Pidana untuk Pelaku LGBT

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyusun undang-undang yang mengatur sanksi pidana terhadap perilaku LGBT. Langkah ini dinilai perlu sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam Perpres tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) masuk dalam daftar ancaman nonmiliter terhadap negara. Menanggapi hal itu, Kiai Muhyiddin melalui keterangan persnya pada Ahad (5/7/2026) menegaskan bahwa keberadaan Perpres saja belum cukup.

"Setelah adanya Perpres tersebut, sekarang harus ada payung hukum berupa undang-undang yang dikeluarkan DPR sehingga para pelakunya bisa dijerat hukum atau dipidana sebagai shock therapy," kata Kiai Muhyiddin.

Menurutnya, Perpres telah menjadi landasan kebijakan bahwa pemerintah menganggap penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Namun, diperlukan perangkat hukum yang lebih operasional agar implementasinya memiliki dasar yang jelas.

Kiai Muhyiddin mengungkapkan bahwa gagasan pembentukan undang-undang itu sebenarnya sudah disampaikan kepada para pemangku kepentingan sejak 2014. Hingga kini, respons yang diterima masih sangat minim.

"Sejak 2014 sudah beberapa kali dilakukan lobi, tetapi responsnya sangat lemah, seakan-akan dicuekin saja," ujarnya.

Ia juga menilai proses legislasi masih menghadapi banyak kendala. Salah satu hambatan utama, menurut KH Muhyiddin, adalah kuatnya pengaruh kepentingan pendanaan dalam pembuatan undang-undang.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana masih sangat menentukan pembuatan undang-undang. Itu yang menjadi kendala utama bagi ormas dan umat Islam," katanya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags