Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Dalam beleid yang diteken pada 24 Oktober 2025 itu, pemerintah secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Perpres tersebut mengelompokkan ancaman terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa ke dalam tiga kategori: militer, nonmiliter, dan hibrida. Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan negara. Dimensinya mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi.
Dalam dokumen itu, penyebaran budaya LGBTQ disebut berdampingan dengan sejumlah ancaman lain seperti ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian bunyi perpres tersebut.
Selain itu, perpres juga menyebut ancaman nonmiliter lain seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.
MUI Dorong RUU Pidana LGBT
Langkah pemerintah ini sejalan dengan dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. MUI mendorong agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup efektif untuk membendung fenomena LGBT. MUI, kata dia, tetap menolak perilaku LGBT maupun pihak yang mengampanyekannya.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil.
Menurut Cholil, telah terjadi perubahan dalam perilaku kelompok LGBT. Jika sebelumnya pelaku penyimpangan seksual cenderung menyembunyikan diri karena rasa malu, kini mereka lebih terbuka dengan menggelar berbagai kegiatan atau pesta sesama jenis.
“Ini kan sudah salah kaprah,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu.
Atas dasar itu, ia berpandangan imbauan semata tidak lagi memadai sehingga diperlukan aturan hukum yang mengikat melalui perundang-undangan. MUI menegaskan RUU tersebut tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual yang masih sebatas pemikiran. Fokus pengaturannya diarahkan pada tindakan atau perilaku penyimpangan serta aktivitas yang mengampanyekannya.
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” kata dia.
Artikel Terkait
PRIMA Diminta Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
Prabowo Dijadwalkan Luncurkan Biodiesel B50 pada 9 Juli 2026
KPPU dan MUI Perkuat Kolaborasi Awasi Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha Syariah
Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan