Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat memperkuat kerja sama untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah. Nota kesepahaman ditandatangani Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Fanshurullah menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk perkembangan ekonomi syariah. "Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di DPR menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
Kerja sama ini mencakup penguatan edukasi, advokasi, penelitian, perlindungan pelaku usaha, serta pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar. KPPU dan MUI sepakat menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat melalui sosialisasi dan advokasi.
Fanshurullah menjelaskan bahwa semangat pengawasan kemitraan KPPU berakar pada gagasan Begawan Ekonomi Nasional Soemitro Djojohadikoesoemo, yang menempatkan kemitraan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Dalam konsep inti-plasma, idealnya porsi manfaat 70 persen untuk plasma (masyarakat atau petani) dan 30 persen untuk perusahaan inti. Namun, praktik di lapangan justru sebaliknya: perusahaan inti menikmati porsi lebih besar, sementara UMKM dan petani plasma berada dalam posisi lemah.
"Ketika petani dan pelaku usaha kecil tidak memiliki bargaining power, harga bibit, pakan, lahan hingga hasil produksinya sangat bergantung pada pihak yang lebih besar. Di sinilah negara harus hadir. KPPU menjalankan mandat sebagai satu-satunya lembaga yang mengawasi pelaksanaan kemitraan agar hubungan usaha berlangsung adil dan tidak menimbulkan ketergantungan yang merugikan pelaku UMKM," tegas Fanshurullah.
KPPU terus mendorong penguatan pengaturan kemitraan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, termasuk dalam ekonomi syariah, memiliki landasan hukum yang kuat. Bagi KPPU, kemitraan bukan sekadar hubungan bisnis, melainkan instrumen strategis memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan menjaga keadilan sosial.
Di tingkat internasional, KPPU juga mendorong diskursus persaingan usaha dalam ekonomi syariah. "KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha," jelas Fanshurullah.
Sementara itu, Anwar Iskandar menilai masih terdapat ketimpangan dalam hubungan kemitraan inti-plasma antara UMKM dan pelaku usaha besar. Menurutnya, kondisi ini memerlukan penguatan advokasi hukum agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. "Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas," tutup Anwar.
Mudzakarah Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang mengangkat tema 'Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia'. Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat kolaborasi mewujudkan sistem hukum yang inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Artikel Terkait
Transaksi QRIS Jakarta Capai 38 Persen Nasional, 153 Pasar Gunakan Pembayaran Digital
MUI Desak Hukuman Mati bagi Koruptor, Nilai Kejahatan Itu Langgar Hak Hidup Rakyat
Ketum MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM
Polda Sumsel Raih Penghargaan MUI sebagai Lembaga Hukum Sahabat Dhuafa