Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendesak agar pejabat yang merampok uang negara dijatuhi hukuman mati. Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, menilai dampak korupsi telah merenggut hak hidup masyarakat luas sehingga layak dihukum setimpal.
“MUI sejak 2005, kalau tidak salah sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, tindak pidana korupsi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding kejahatan biasa. Korupsi menyebabkan kemiskinan struktural dan penderitaan masyarakat.
“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” ujarnya.
Anwar mengatakan MUI tetap konsisten pada hasil kajian yang telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu mengenai perlunya penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi besar. Ia juga mengkritik pihak-pihak yang menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) sebagai alasan untuk menolak hukuman berat bagi koruptor.
“Para pembela koruptor agar tidak dihukum, mereka suka berlindung di balik aturan HAM,” katanya.
Dalam perspektif Islam, menurut Anwar, HAM bukanlah konsep yang bersifat absolut apabila bertentangan dengan perlindungan terhadap hak hidup masyarakat. Hukum Islam berlandaskan maqashid asy-syariah, salah satunya prinsip hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia.
Artikel Terkait
Ketum MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM
Polda Sumsel Raih Penghargaan MUI sebagai Lembaga Hukum Sahabat Dhuafa
MUI Dorong Gerakan Akar Rumput Cegah LGBT, Tak Cukup Andalkan Fatwa
DPR Buka Pintu untuk RUU Pidana LGBT Usulan MUI