Ketum MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:25 WIB
Ketum MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar menegaskan bahwa koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar layak dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, dampak kejahatan korupsi menghilangkan hak hidup banyak orang sehingga hukuman berat tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.

MUI, kata Anwar, telah lama menyuarakan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Organisasi ini sejak 2005 sudah mengeluarkan fatwa bahwa koruptor hukumannya mati. "Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang," ujarnya dalam laman resmi MUI, Jumat, 3 Juli 2026.

Korupsi Berdampak Luas

Anwar menilai korupsi bukan sekadar tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Penyalahgunaan anggaran dalam jumlah besar memicu kemiskinan, memperlebar kesenjangan sosial, dan membuat masyarakat kehilangan akses terhadap berbagai kebutuhan dasar.

"Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga," tegasnya.

Sikap MUI mengenai hukuman mati bagi koruptor merupakan hasil kajian yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu dan hingga kini tetap menjadi bagian dari pandangan organisasi tersebut.

Dalih Langgar HAM Hanya untuk Bela Koruptor

Anwar juga mengkritik pihak-pihak yang menggunakan isu Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menolak hukuman berat bagi koruptor. Menurutnya, alasan tersebut tidak tepat jika justru mengabaikan hak hidup masyarakat yang menjadi korban akibat praktik korupsi.

Dia menyebut para pembela koruptor sering berlindung di balik aturan HAM. Sementara dalam perspektif Islam, HAM bukan sesuatu yang absolut. "Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong," tegas dia.

Tekankan Prinsip Maqashid Syariah

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Jawa Timur itu juga menjelaskan, dalam ajaran Islam terdapat konsep maqashid asy-syariah, yakni tujuan utama ditetapkannya syariat. Salah satu prinsip pokoknya adalah hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia.

Menurutnya, praktik korupsi bertentangan dengan prinsip tersebut karena menghilangkan hak masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, untuk memperoleh kehidupan yang layak. MUI juga mengajak ulama dan aparat penegak hukum memperkuat kerja sama dalam memberantas korupsi secara tegas, sekaligus mencari solusi atas persoalan sosial lain yang membebani masyarakat, termasuk maraknya pinjaman online ilegal.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags