Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:00 WIB
Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan

Pemerintah secara resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu mengatur arah kebijakan pertahanan nasional dalam menghadapi berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dalam dokumen tersebut, pertahanan negara didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan, keutuhan NKRI, serta melindungi keselamatan bangsa dari berbagai ancaman dan gangguan.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem pertahanan negara bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Berdasarkan perkembangan lingkungan strategis, pemerintah memprediksi munculnya berbagai ancaman yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pertahanan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, ancaman dikelompokkan menjadi tiga kategori: militer, nonmiliter, dan hibrida. Dalam bagian ancaman nonmiliter, Perpres menyebut berbagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.

Ancaman nonmiliter mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi. Beberapa contoh yang disebutkan antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya LGBTQ.

Selain itu, Perpres juga memasukkan ancaman nonmiliter lain seperti bencana alam, potensi kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit. Masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar itu menunjukkan bahwa pemerintah memandang masalah tersebut sebagai faktor yang perlu diantisipasi dalam kerangka kebijakan pertahanan negara.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags