MUI Dorong DPR Segera Susun UU Pidana untuk Pelaku LGBT

- Minggu, 05 Juli 2026 | 09:25 WIB
MUI Dorong DPR Segera Susun UU Pidana untuk Pelaku LGBT

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 dengan menyusun undang-undang yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku LGBT. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan sebagai shock therapy untuk menghentikan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang kini telah dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres tersebut.

"Setelah adanya Perpres tersebut, sekarang harus ada payung hukum berupa undang-undang yang dikeluarkan DPR sehingga para pelakunya bisa dijerat hukum atau dipidana sebagai shock therapy," kata Kiai Muhyiddin dalam keterangan persnya, Ahad (5/7/2026).

Ia menjelaskan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 telah memberikan landasan bahwa pemerintah memandang penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman terhadap negara. Namun, tanpa undang-undang yang operasional, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Kiai Muhyiddin mengungkapkan bahwa gagasan pembentukan undang-undang ini sebenarnya sudah disampaikan kepada para pemangku kepentingan sejak 2014. Namun, hingga kini respons yang diterima masih sangat minim. "Sejak 2014 sudah beberapa kali dilakukan lobi, tetapi responsnya sangat lemah, seakan-akan dicuekin saja," ujarnya.

Ia juga menyoroti kendala utama dalam proses legislasi, yaitu kuatnya pengaruh kepentingan pendanaan. "Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana masih sangat menentukan pembuatan undang-undang. Itu yang menjadi kendala utama bagi ormas dan umat Islam," katanya.

Sebelumnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter, bersama sejumlah ancaman lainnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags