KPK Temukan 55 Kg Logam Platinum dalam OTT Bupati Langkat

- Minggu, 05 Juli 2026 | 09:45 WIB
KPK Temukan 55 Kg Logam Platinum dalam OTT Bupati Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, di mana KPK mengamankan barang bukti yang tak biasa: 55 kilogram logam platinum.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap Yaqub Abdhal Al Mu'arif, tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa logam platinum itu ditemukan di dalam mobil Syah Afandin. "Sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli lalu.

Platinum tergolong logam langka yang jarang muncul dalam kasus korupsi. KPK lebih kerap menyita emas dari para tersangka. Keberadaan logam mulia ini menjadi sorotan dalam perkara yang diduga melibatkan puluhan paket proyek di dua dinas.

Dugaan suap ini berawal dari paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat yang menggunakan metode pengadaan langsung. Total terdapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar, serta 5 paket pekerjaan di Dinas Permukiman senilai Rp 748 juta. Dari proyek-proyek itu, disepakati fee sebesar Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Dinas Permukiman. Hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta kepada Syah Afandin.

Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags