Dua kepala daerah di Sumatera secara beruntun terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai fenomena ini menunjukkan bahwa sistem pencegahan korupsi di Indonesia masih lemah.
"Setiap penindakan yang dilakukan KPK tidak diikuti perbaikan dan penguatan sistem pencegahan korupsi. Akibatnya, perbuatan terus berulang. Hanya ganti orang dan pelaku saja," ujar Irawan kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Menurut Irawan, penegakan hukum saja tidak cukup untuk memutus mata rantai korupsi. Dibutuhkan dukungan kebijakan yang lebih komprehensif. "Penegak hukum seperti KPK harus didukung dengan perangkat kebijakan yang memadai," katanya.
Ia mengidentifikasi sejumlah faktor pemicu korupsi di daerah, mulai dari budaya hedonisme, sistem politik desentralisasi, hingga tingginya biaya politik dan birokrasi. "Korupsi di daerah lahir dari persilangan faktor-faktor itu. Sebabnya tidak tunggal," tuturnya.
Kasus terbaru menimpa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dijemput KPK dalam OTT. Ironisnya, Suhardiman adalah pengganti bupati sebelumnya, Andi Putra, yang juga terjerat OTT pada Oktober 2021. Tak berselang lama, giliran Bupati Langkat Syah Afandin yang ditangkap. Syah Afandin sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat setelah bupati sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin, ditangkap KPK pada 2022.
Artikel Terkait
Ironi Langkat: Dua Bupati Berturut-turut Dicokok KPK dalam Empat Tahun
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Cegah Korupsi
KPK Kehabisan Tiket Pesawat, Penyuap Bupati Langkat Tertinggal di Medan
KPK: Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapuskan Pidana