KPK: Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapuskan Pidana

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:50 WIB
KPK: Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapuskan Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tetap berjalan, meskipun Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, Sabtu (4/7/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik akan menjadikan pengembalian amplop tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara.

Penyidik akan menelusuri apakah amplop yang dikembalikan itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Taufik meminta semua pihak bersabar menunggu perkembangan penyidikan.

“Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK mengembangkan kasus yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Kasus ini dikaitkan dengan isu pelepasan kawasan hutan.

“Kami dari Kementerian Kehutanan terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, sebagai iktikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Menhut di kantornya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menhut menyebut dirinya diamanahkan untuk menciptakan tata kelola hutan yang transparan dan antisuap. Ia memastikan akan membantu KPK dalam pemberantasan korupsi, terutama pada lingkup kehutanan.

“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap akuntabel dan transparan. Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut,” ujarnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags