Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Afandin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Operasi senyap itu bermula saat Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta sekaligus tim sukses, untuk bertemu setelah acara Apkasi. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, seseorang berinisial ZKF menghubungi YQB dan meminta Afandin putar balik karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat.
"Kemudian, Afandin melalui orang dekatnya, Syahrial (SYH) menghubungi YQB dan menyampaikan situasi sedang 'memanas'. Untuk itu, SYH menyampaikan bahwa uang Rp100 juta diserahkan melalui dirinya pada Kamis (2/7/2026)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Dari hasil pertemuan itu, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta pada Kamis pukul 08.00 WIB. Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang tersebut yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Mereka adalah Afandin, YQB, Ilhamsyah (IM) selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, SYH, AKB (Akbar) ajudan Afandin, ZK (Zulkifli) sopir Afandin, dan SG (Sugiarto) dari pihak swasta.
Tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai hingga logam platinum. "Pertama, uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari SYH; kedua uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta; ketiga 2 rekening bank atas nama Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar," ujar Taufik.
"Keempat, 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil Afandin. Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen lainnya," tutupnya.
Artikel Terkait
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Diamankan 55 Kg Platinum dan Uang Miliaran
Kisah Pengembalian Amplop Raja Juli Antoni Dinilai Aneh dan Ujian Baru bagi KPK
KPK Temukan Gratifikasi Rp3,5 Miliar di Tubuh Pemkab Langkat, Terkait Jual Beli Jabatan
Wamendagri Bima Arya Bantah Gaji Kecil Picu Korupsi Kepala Daerah