KPK Temukan Gratifikasi Rp3,5 Miliar di Tubuh Pemkab Langkat, Terkait Jual Beli Jabatan

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 06:50 WIB
KPK Temukan Gratifikasi Rp3,5 Miliar di Tubuh Pemkab Langkat, Terkait Jual Beli Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar oleh Bupati Langkat, Syah Afandin. Temuan ini terpisah dari perkara suap proyek yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan pengelolaan jabatan hingga pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. "Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari, 4 Juli 2026.

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari praktik mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan serta jabatan camat. "Hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat," ujarnya.

KPK juga menemukan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP. "Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tegas Taufik.

Selain mutasi dan pengangkatan kepala sekolah, penyidik mendalami dugaan gratifikasi terkait pengadaan seragam sekolah dasar. "Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," tandasnya.

Temuan ini akan terus didalami bersamaan dengan proses penyidikan perkara suap proyek yang telah menetapkan Syah Afandin, Bupati Langkat periode 2025-2030, sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags