Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik korupsi di Kabupaten Langkat terjadi secara beruntun, bahkan seperti ada regenerasi pelaku. Hal ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Langkat Syah Afandin pada Jumat (3/7).
“Peristiwa tangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back-to-back, bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers.
Sebelum Syah, Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-Angin, juga telah dijerat KPK pada 2022. Terbit dinyatakan bersalah atas pengaturan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Ironisnya, Syah yang saat itu menjabat wakil bupati kemudian dipercaya menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati dan akhirnya terpilih menjadi bupati definitif periode 2025–2030.
“Ironisnya saudara SAF merupakan wakil bupati saat itu, kemudian menjadi Plt Bupati dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030,” ungkap Budi.
Lebih ironis lagi, Syah terjaring OTT di sela-sela forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang tengah berlangsung di Sumatera Utara. Forum itu seharusnya menjadi wadah peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Namun justru dicederai dengan adanya peristiwa ini,” papar Budi.
Skor Integritas Anjlok
Budi menuturkan, pola berulang korupsi di Langkat juga tercermin dari penurunan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Skor MCP turun tajam dari 84 pada 2024 menjadi 61 pada 2025. Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Langkat hanya naik tipis dari 66,3 pada 2024 menjadi 69,95 pada 2025, yang masih menempatkan daerah itu dalam kategori rentan korupsi.
“Oleh karena itu KPK mengingatkan agar wakil bupati yang nantinya meneruskan kepemimpinan di Kabupaten Langkat untuk bisa menjaga amanah rakyat. Jangan sampai kepercayaan publik kembali dikhianati oleh praktik-praktik korupsi yang masih terus berulang,” ujar Budi.
Modus dan Jerat Hukum
Dalam kasus ini, Syah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga tim sukses Syah pada Pilkada 2024. Yaqub mendapat sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat. Syah diduga meminta fee 10% dari nilai proyek di Disdik dan 17% dari proyek di Disperkim. Total fee yang disepakati mencapai hampir Rp1,2 miliar, namun baru terealisasi Rp800 juta sebelum OTT.
Selain itu, Syah diduga menerima gratifikasi Rp3,5 miliar terkait pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan camat, termasuk pengadaan seragam SD.
Syah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, sementara Yaqub disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Syah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan.
KPK menyebut Syah telah mengetahui dirinya dipantau sebelum OTT, namun Syah membantahnya. “Enggak ada,” kata Syah saat digiring ke mobil tahanan.
Artikel Terkait
KPK Tahan Bupati Langkat Syah Afandin Usai Terjaring OTT
Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Ditahan KPK, Ucapkan Terima Kasih Saat Digiring
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
KPK Curiga Informasi OTT di Langkat dan Kuansing Bocor dari Pihak yang Diperiksa