Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat, Syah Afandin, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Syah tak banyak bicara saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Syah turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.28 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ketika dimintai komentar, ia hanya menjawab singkat. "Nggak (ada yang mau disampaikan), terima kasih, terima kasih," ujarnya sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Ia juga membantah mengetahui informasi tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. "Ndak ada (yang memberi info OTT)," tuturnya. Syah akan ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka: Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang merupakan tim sukses Syah pada Pilkada 2024. Dugaan kebocoran informasi OTT bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, saat Syah menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli, sopir Syah, menghubungi Yaqub dan meminta Syah balik arah karena mengetahui tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Syah akhirnya ditangkap saat dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Tim KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan.
Artikel Terkait
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Cegah Korupsi
KPK Kehabisan Tiket Pesawat, Penyuap Bupati Langkat Tertinggal di Medan
KPK: Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapuskan Pidana
KPK Terkendala Tiket Pesawat, Terduga Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta