Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno menuding Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang merusak institusi Polri. Tudingan itu disampaikan Oegroseno dalam sebuah pernyataan yang beredar di media sosial.
Menurut Oegroseno, kerusakan Polri dimulai sejak 2015, saat Jokowi baru tiga bulan menjabat presiden. Ia menyebut Jokowi memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman yang saat itu masih memiliki masa jabatan satu tahun. "Itu tidak boleh. Kapolri itu dipilih oleh Dewan Kebijakan Pangkat Tertinggi di Polri," ujarnya.
Oegroseno dikenal sebagai perwira tinggi Polri yang menjabat Wakapolri pada periode 2013–2014. Di ruang publik, ia dikenal sebagai sosok polisi berintegritas, tegas, bersih, dan berani menyuarakan kebenaran.
Artikel Terkait
JPU Masukkan Diskusi TV ke Dakwaan, Narasumber Khawatir Hadiri Acara Media
Kasus Ijazah Jokowi: Kritik Ilmiah Dibalas Pidana, Hukum Jadi Alat Politik
Aktivis Desak Gibran Mundur dari Wakil Presiden Demi Redakan Polarisasi
Safari Politik Jokowi ke Jateng, PDIP Peringatkan PSI Jangan Sombong