Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi melaporkan dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah serta pencemaran nama baik.
Laporan tersebut disampaikan Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Tinggimae, Sabtu (4/7/2026). Dua orang yang dilaporkan adalah Saenal Abidin, seorang jurnalis dari media daring, dan Agus Harahap atau Agussalim Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
Kedua saksi itu sebelumnya dihadirkan oleh DPRD Gowa dalam sidang Pansus Hak Angket yang menyelidiki tiga isu utama: dugaan penyalahgunaan anggaran beasiswa doktoral, pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela atau asusila yang menyeret nama bupati. Pihak bupati menilai kesaksian kedua orang tersebut tidak berdasarkan fakta. Selain itu, Husniah juga memprotes langkah DPRD yang menyiarkan langsung sidang asusila karena dianggap melanggar privasi dan mengumbar ranah personal ke publik sebelum ada pembuktian hukum tetap.
Laporan resmi telah dimasukkan ke Bareskrim Polri di Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, bupati menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memproses dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik tersebut.
Sidang Pansus Hak Angket
Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tengah bergulir dan menjadi sorotan publik. Pansus yang dibentuk sejak rapat paripurna 25 Mei 2026 ini berfokus pada tiga materi penyelidikan: penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan sepihak beasiswa doktoral bagi pegawai RSUD Syekh Yusuf, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar pada tahun anggaran 2025, dan perbuatan tercela berupa dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik berinisial BK atau Basri Kajang.
Pansus telah memeriksa 14 saksi. Pada sidang 24 Juni 2026, suami bupati, Khaerul Aco, hadir dan memberikan kesaksian mengenai dugaan masalah pribadi tersebut. Mantan sopir dan mantan suami bupati juga turut dimintai keterangan. Pansus menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap bupati pada awal Juli 2026 untuk klarifikasi. Pansus menegaskan sidang ini bukan forum peradilan dan tidak akan melakukan pemanggilan paksa.
Di sisi lain, pihak ketiga melalui kantor Paranusa Law Firm mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPRD Gowa dan Pansus ke Pengadilan Negeri Sungguminasa (Perkara No. 61/Pdt.G/2026/PN Sgm) guna menguji batas kewenangan Hak Angket.
Bupati Gowa saat ini adalah Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., politikus PAN yang menjabat untuk periode 2025–2030. Ia lahir di Parepare pada 20 Maret 1977 dan sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan.
Artikel Terkait
Bupati Gowa Minta Pansus Hak Angket Tak Masuk ke Ranah Pribadi
Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan yang Dibahas di Sidang Pansus Hak Angket DPRD
Bupati Gowa Tolak Pembahasan Pansus Hak Angket yang Dianggap Masuk Ranah Privasi