Bupati Gowa Minta Pansus Hak Angket Tak Masuk ke Ranah Pribadi

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:01 WIB
Bupati Gowa Minta Pansus Hak Angket Tak Masuk ke Ranah Pribadi

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa seharusnya tidak keluar dari jalur. Ia meminta agar fokus pengawasan tetap tertuju pada kebijakan pemerintahan, bukan merambah ke ranah pribadi. Pernyataan ini disampaikan setelah sidang Pansus diwarnai kesaksian yang menyinggung dugaan hubungan pribadi dan polemik pencabutan beasiswa doktoral.

Husniah mengakui dan menghormati hak angket DPRD sebagai instrumen pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah memang layak untuk dikritisi dan dievaluasi oleh legislatif. “Segala bentuk kebijakan yang dibahas mereka di Pansus adalah tugas dari anggota DPRD untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Rabu (24/6/2026).

Namun, ia menilai arah pembahasan dalam persidangan sudah mulai bergeser dari substansi awal. “Saya rasa itu sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan DPRD yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi karena itu sifatnya non kebijakan,” katanya.

Pernyataan tegas itu muncul setelah sidang Pansus pada Senin (22/6/2026) memunculkan sejumlah kesaksian yang menyedot perhatian publik. Salah satu yang menonjol adalah keterangan mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Agus Harahap. Dalam rapat, Agus mengaku pernah mendengar Muhammad Basri alias Basri Kajang menyebut dirinya sebagai kekasih Bupati Gowa. Hingga kini, keterangan tersebut belum disertai alat bukti lain yang menguatkannya.

Selain itu, Pansus juga mendalami proses pembatalan beasiswa doktoral milik Rizkila Amran. Dalam keterangannya, Rizkila menduga pencabutan beasiswa itu tidak semata-mata didasari pertimbangan akademik atau administrasi, melainkan berkaitan dengan persoalan pribadi. Rangkaian kesaksian ini masih terus didalami oleh Pansus untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut.

Pansus DPRD Gowa berencana menghadirkan sejumlah saksi lain yang belum memenuhi panggilan, termasuk Muhammad Basri alias Basri Kajang. Di tengah proses itu, Husniah berharap seluruh mekanisme hak angket tetap berjalan sesuai koridor hukum. Ia meminta agar pengawasan difokuskan pada kebijakan pemerintahan yang menjadi kewenangan DPRD, tanpa mencampuradukkan persoalan yang menurutnya berada di luar ruang lingkup legislatif.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags