Bupati Gowa Diperiksa 8 Jam Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Rp16 Miliar

- Jumat, 31 Juli 2026 | 07:00 WIB
Bupati Gowa Diperiksa 8 Jam Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam 41 menit di Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.

Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WITA dan berakhir pukul 21.41 WITA. Penyidik mendalami program pengadaan seragam sekolah gratis yang masih dalam tahap penyelidikan.

Usai pemeriksaan, Husniah tidak memberikan keterangan langsung kepada awak media. Penjelasan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero.

Amirullah mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. "Ibu Bupati kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Semua pertanyaan dijawab dengan baik sesuai yang diketahui," ujarnya.

Menurut Amirullah, penyidik melontarkan sekitar 18 pertanyaan yang berkaitan dengan program seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa. Ia menegaskan status Husniah masih sebagai saksi dan belum ada perubahan status hukum.

"Kalau nanti masih diperlukan keterangannya, tentu Ibu Bupati siap memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Pemeriksaan terhadap kepala daerah aktif itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui proses pengadaan program tersebut. Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program pendidikan yang menyasar siswa di Gowa.

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Hingga Jumat (31/7/2026), Ditreskrimsus Polda Sulsel belum mengumumkan penetapan tersangka. Polisi juga belum merinci hasil pemeriksaan terhadap Husniah maupun pihak lain.

Polda Sulsel menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang dianggap mengetahui rangkaian proyek dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags