WNA Kembali Camping di Trotoar Kantor UNHCR, Aparat Kewalahan

- Minggu, 05 Juli 2026 | 07:40 WIB
WNA Kembali Camping di Trotoar Kantor UNHCR, Aparat Kewalahan

Sejumlah warga negara asing (WNA) yang mengaku sebagai pengungsi kembali mendirikan tenda darurat di trotoar belakang kantor UNHCR di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal, aparat gabungan sebelumnya telah menertibkan lokasi tersebut karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Keberadaan mereka kembali menuai perhatian dan keluhan warga. Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengakui bahwa penertiban sebelumnya belum membuahkan hasil permanen. "Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," katanya, Kamis (2/7).

Pihak kecamatan kini fokus pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Pendataan juga dilakukan untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi aspirasi para pengungsi. "Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga," ujar Rizky.

Field Security Associate UNHCR, Linda, mengapresiasi upaya Pemkot Jakarta Selatan dalam menertibkan para pengungsi. Menurutnya, para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional, namun mereka tetap wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," ucapnya.

Linda menambahkan, pihaknya masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. Sementara itu, para pengungsi akan diberikan sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan serta diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi. "Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia," kata dia.

Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, mengusulkan agar seluruh pihak segera menentukan lokasi yang representatif untuk pelaksanaan proses administrasi dan mediasi. Dengan demikian, para pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di atas trotoar. "Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi," ucapnya.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini sedang menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI. "Peninjauan kembali dilakukan agar aturan tersebut lebih jelas agar seluruh tindakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags