Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan puluhan pengungsi warga negara asing yang tinggal di trotoar depan kantor Komisioner PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan. Penertiban dilakukan setelah warga sekitar mengeluhkan aktivitas para pengungsi yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan penertiban serupa, namun para pengungsi kembali lagi. "Banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Penertiban ini difokuskan pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Rizky menjelaskan, pendataan dan penertiban juga dilakukan untuk mencari solusi yang dapat mengakomodir aspirasi para pengungsi. "Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga," katanya.
Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, mengapresiasi langkah Pemkot Jaksel. Menurutnya, para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional, namun tetap wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," ucapnya.
Linda menambahkan, pihaknya masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. Sementara itu, para pengungsi akan diberikan sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan serta diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi. "Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia," kata dia.
Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, mengusulkan agar seluruh pihak segera menentukan lokasi yang representatif untuk pelaksanaan proses administrasi dan mediasi. Dengan demikian, para pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di atas trotoar. "Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi," ucapnya.
Ruth mengatakan, ketentuan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini sedang menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI. "Peninjauan kembali dilakukan agar aturan tersebut lebih jelas sehingga seluruh tindakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Jaksel, Pelaku Butuh Biaya Daftar Ulang Anak
Cekcok Senggolan Motor di Tebet Berujung Pemukulan, Pelaku Kabur
Komplotan Curanmor di Pondok Indah Diringkus, Polisi Sita Senpi Rakitan
Polisi Tangkap Empat Tersangka Penyekapan Karyawan Padel di Jakarta Selatan