Pramono Anung Tegaskan Penanganan Pengungsi WNA di Trotoar Bukan Kewenangan Pemprov DKI

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:10 WIB
Pramono Anung Tegaskan Penanganan Pengungsi WNA di Trotoar Bukan Kewenangan Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal kembali bermunculannya warga negara asing (WNA) yang mendirikan tenda darurat di trotoar belakang kantor UNHCR, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa penanganan pengungsi merupakan domain pemerintah pusat, bukan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang pertama, untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat," kata Pramono di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2026).

Meski begitu, Pramono menyatakan tidak segan menertibkan jika para pencari suaka itu menggunakan fasilitas publik milik Pemprov DKI secara tidak layak dan mengganggu kenyamanan warga. "Tetapi, kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak layak (proper), saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan," lanjutnya.

Sejumlah WNA yang mengaku sebagai pengungsi kembali terlihat di trotoar belakang kantor UNHCR. Mereka mendirikan tenda darurat, memicu keluhan warga sekitar. Lokasi itu sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan aparat karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) sebelumnya juga melakukan penertiban serupa. Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengatakan upaya itu difokuskan pada penegakan ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan pengembalian fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. "Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," ujarnya, Kamis (2/7).

Rizky menjelaskan, pendataan dan penertiban dilakukan sebagai upaya mencari solusi yang dapat mengakomodir aspirasi para pengungsi. "Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags