OJK Terbitkan Aturan Baru, BPR Wajib Miliki Modal Inti Rp6 Miliar Tanpa Transisi

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:12 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru, BPR Wajib Miliki Modal Inti Rp6 Miliar Tanpa Transisi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan yang berlaku sejak 30 Juni 2026 ini menggantikan POJK 5/2015 dan langsung mewajibkan BPR memiliki modal inti minimum Rp6 miliar tanpa masa transisi bertahap.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan permodalan diperlukan agar BPR memiliki skala usaha yang lebih besar di tengah persaingan industri keuangan yang semakin ketat. "Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (4/7).

Dalam POJK 7/2026, OJK menetapkan modal inti minimum BPR sebesar Rp6 miliar. Jika modal inti turun di bawah batas tersebut, BPR wajib menambah modal paling lambat enam bulan sejak kondisi teridentifikasi dalam laporan berkala atau hasil pemeriksaan OJK. Selain itu, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) ditetapkan paling rendah 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dengan modal inti minimum sebesar 8% dari ATMR.

Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi BPR untuk memenuhi modal inti melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu. Namun, ketentuan ini lebih tegas dibanding POJK 5/2015 yang memungkinkan pemenuhan modal inti secara bertahap. Sebelumnya, BPR dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar diberi waktu hingga 31 Desember 2019 untuk mencapai Rp3 miliar, lalu wajib mencapai Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024. Sementara BPR dengan modal inti Rp3–6 miliar wajib mencapai Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2019. Kini, Pasal 14 ayat (1) POJK 7/2026 langsung mewajibkan BPR memiliki modal inti minimum Rp6 miliar tanpa periode transisi.

Perluas Sanksi

POJK 7/2026 juga memperluas sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum. Sanksi tersebut meliputi penghentian sementara sebagian kegiatan operasional; larangan ekspansi kegiatan usaha; larangan penghimpunan dana baru dan penyaluran dana baru; larangan distribusi laba; pembatasan tunjangan; hingga penurunan tingkat kesehatan BPR. Sebagai perbandingan, POJK 5/2015 hanya mengatur sanksi berupa penurunan tingkat kesehatan; larangan membuka jaringan kantor; larangan kegiatan valas dan layanan elektronis; pembatasan wilayah penyaluran dana; serta pembatasan remunerasi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags