Kronologi Pengungkapan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung: Korban Ditemukan dengan Luka Berat, Pelaku Ditangkap

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:06 WIB
Kronologi Pengungkapan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung: Korban Ditemukan dengan Luka Berat, Pelaku Ditangkap

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir. Korban yang sempat hilang sejak 2024 ditemukan dalam kondisi luka berat dan kini menjalani pemulihan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Penelusuran awal membawa ke sebuah kos di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi. Penjaga kos, Resa (40), mengaku curiga sejak pasangan itu menyewa kamar pada 9 Maret 2026. Korban sudah tidak bisa berjalan sendiri dan harus dipapah. Selama tinggal di kos, ia hampir tak pernah keluar kamar, dan kamar sering dikunci dari luar saat Taufik yang belakangan diketahui bernama asli Taufik Hidayat pergi. Resa bahkan sempat mengantar korban ke rumah sakit saat kondisinya memburuk, namun kemudian mendapat ancaman pembunuhan dari Taufik.

Ketua RW 01, Pepen, mengungkapkan bahwa pasangan itu tidak pernah melapor sebagai pendatang. Ketua RT sempat meminta identitas, namun tidak pernah dipenuhi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa keberadaan korban nyaris tidak diketahui lingkungan sekitar.

Keluarga korban membantah klaim Taufik yang mengaku sebagai suami. Adik korban, Syahrul Ulum, menegaskan hubungan mereka hanya sebatas pacaran. Penelusuran ke alamat lama keluarga di Antapani menemui jalan buntu karena mereka sudah pindah ke Rancaekek.

Polisi mengungkap korban mengalami luka berat di kepala, wajah, tangan, dan kaki, diduga akibat kekerasan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan kondisi mata korban sangat memprihatinkan dan terancam kehilangan penglihatan.

Pelaku, Taufik Hidayat, masuk daftar pencarian orang (DPO). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan membuka sayembara Rp 250 juta bagi yang memberikan informasi akurat. Pada 23 Juni, Polda Jabar menangkap Taufik di Majalaya setelah sebelumnya melarikan diri hingga Tangerang.

Polisi mengungkap modus pelaku yang sempat berbohong ke rumah sakit dengan mengatakan korban kecelakaan. Hasil visum menunjukkan luka akibat kekerasan berkepanjangan. Barang bukti yang disita antara lain helm retak, pakaian, dokumen, dan infus bekas.

RSHS membentuk tim dokter khusus yang terdiri dari dokter bedah plastik, dokter mata, dokter gizi, dan tim kesehatan jiwa. Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS, dr. Fitra Hergyana, mengatakan penanganan dilakukan secara komprehensif.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkap motif penganiayaan dipicu rasa cemburu dan emosi. Selama tinggal bersama, korban dipukul dengan tangan, besi, helm, senjata tajam, disundut rokok, dan dikurung di kamar mandi yang dikunci dari luar. Penyidik juga menemukan infus bekas dan masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu.

Direktur RSHS mengungkap luka korban sudah mengalami infeksi berat hingga ditemukan belatung pada bagian kepala. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan penanganan tidak berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan memastikan pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan pendampingan hukum.

Taufik Hidayat mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Namun, kakak korban, Afif Shandy, mengaku ingin menghakimi sendiri pelaku. Kini perkara memasuki proses hukum, sementara YTR masih menjalani rangkaian operasi dan pemulihan panjang.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags