Polisi mengungkap bukti-bukti digital dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Bukti tersebut berupa chat WhatsApp dan rekaman video yang menunjukkan peran ketujuh tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan alat bukti dokumen elektronik itu memperkuat keterlibatan para pelaku. "Kami informasikan juga kepada rekan-rekan sekalian bahwa alat bukti dokumen elektronik berupa video rekaman, maupun percakapan WhatsApp, ataupun telepon, hubungan komunikasi antara pelaku, menunjukkan peran masing-masing pelaku secara bersama-sama di dalam melakukan perbuatannya," kata Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/6/2026).
Peran para tersangka juga tergambar dari keterangan saksi. Dari situ terungkap bahwa para tersangka melakukan penyekapan, memasung, hingga meminta uang tebusan dari keluarga korban. "Hasil pemeriksaan terhadap para saksi menerangkan peran dari masing-masing tersangka dalam melakukan perbuatannya pada satu peristiwa hukum yang dilakukan dengan cara menyekap, memasung, kemudian meminta sejumlah tebusan uang dari korban ataupun dari keluarga korban, menerima uang pembayaran, maupun melakukan pembatasan kemerdekaan terhadap para korban dan pembatasan pemenuhan hak kebutuhan pokok atau makan," jelasnya.
Selama penyekapan, ketiga korban diperlakukan tidak manusiawi. Mereka sempat tidak diberi makan selama tiga hari. "Tadi sudah disampaikan bahwa korban tidak diberikan makan dalam jangka waktu tertentu," katanya.
Iman menambahkan, seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara telah disita penyidik. Barang bukti tersebut menunjukkan kesesuaian antara alat bukti dengan keterangan saksi.
Korban Juga Diperas
Selain disekap, para korban juga diperas oleh tersangka. Penyidik telah mendapatkan bukti berupa transfer sejumlah uang ke rekening tersangka. "Kami juga menemukan atau mengumpulkan petunjuk dari para penyidik terkait dengan aliran dana atau transfer yang dilakukan, yang ini menunjukkan bukti pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban," imbuhnya.
Dalam perkara ini, ketujuh tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482 KUHP dan/atau pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Polisi Dalami Dugaan Kasus Serupa di Lokasi Penyekapan Karyawan Percetakan Senen
Said Iqbal Soroti Pelanggaran Ketenagakerjaan di Balik Penyekapan Karyawan Mauprint
Polisi: Tuduhan Pencurian Karyawan Percetakan di Senen Hanya Modus Pemerasan
Polda Metro Dalami Dugaan Intimidasi pada Korban Penyekapan Karyawan Percetakan