Dana Masjid Rp 550 Juta Diduga Digelapkan Mantan Bendahara, Pengurus Lapor Polisi

- Jumat, 03 Juli 2026 | 22:06 WIB
Dana Masjid Rp 550 Juta Diduga Digelapkan Mantan Bendahara, Pengurus Lapor Polisi

Pengurus Masjid Al Khoirot Ahlussunah Wal Jama'ah di Malang melaporkan mantan bendahara ke polisi atas dugaan penggelapan dana masjid senilai Rp 550 juta. Laporan resmi diterima Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (3/7) pagi, disertai sejumlah barang bukti seperti bukti transfer, notulen mediasi, dan percakapan komunikasi.

Ketua Yayasan Al Khoirot Ahlussunah Wal Jama'ah, Rudi Hartono, mengungkapkan kasus ini terbongkar saat pergantian kepengurusan yayasan. Pengurus baru meminta laporan keuangan sejak 2015 dari kepengurusan takmir periode 2012-2015, namun dana dari kotak amal dan sumbangan donatur saat itu tidak jelas pertanggungjawabannya.

"Terjadinya diperkirakan sekitar 2015, karena infonya hanya dari saksi dan pengurus. Yang dilaporkan adalah bendahara 2, inisial SDH, totalnya Rp 550 juta," kata Rudi di Mapolresta Malang Kota, Jumat siang.

Yayasan kemudian melakukan audit keuangan ulang dari 2023 hingga 2025, termasuk menelusuri alur keuangan lama. Langkah ini diambil karena masjid sedang dalam proses renovasi sejak 2025 dan membutuhkan tambahan dana.

"Di masjid ini ada proses pembangunan yang keuangannya sudah nipis sekali. Keuangan yang seharusnya menjadi hak masjid, yang selama ini diparkir di luar dan digunakan oleh pihak lain di luar kepentingan masjid, harus kita upayakan masuk," jelas Rudi.

Sebelum melapor, pengurus yayasan telah berkomunikasi dan melakukan mediasi dengan sejumlah pengurus lama, termasuk SDH. Dalam mediasi, terduga pelaku mengakui telah menggunakan uang masjid untuk keperluan di luar kesejahteraan masjid.

"Locus kejadiannya di BRI Madyopuro. Ada bukti-bukti berupa agenda rapat dan chatting dari saya selaku ketua umum yayasan ke salah satu yang diduga terlibat dalam kegiatan keuangan ini," ujar Rudi.

"Pengakuannya uang itu digunakan oleh salah satu travel yang namanya travel Nurabika, kedudukan di Bandung. Tapi pengurusnya siapa yang mengalirkan dana ini, itu yang kita urus," tambahnya.

Terlapor awalnya berjanji mengembalikan uang, namun hingga 2026 pengurus yayasan menilai tidak ada itikad baik. Hal ini mendorong mereka melaporkan kasus ini ke polisi.

"Belum ada itikad baik, hanya sekadar janji-janji. Oleh karena itu, tidak ada kata lain, kita harus urus lebih lanjut dengan lembaga yang punya kewenangan," papar Rudi.

Polisi Selidiki

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membenarkan telah menerima laporan tersebut. Penyelidikan akan segera dilakukan sebagai tindak lanjut.

"Laporan sudah diterima, tentunya kita melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti. Keterangan saksi sangat penting. Kami mohon dukungan dari korban dan pelapor untuk membantu mengumpulkan bukti agar kasusnya semakin terang," ucap Kholis.

Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan penggelapan ini.

"Pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana tentunya akan kami mintai klarifikasi dan keterangan untuk mempelajari alur transaksi dananya. Itu bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang akan kita lakukan," tandasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags