Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan alias Priyo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Paoman, Indramayu, Jawa Barat. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 20 tahun penjara.
"Betul, sebelumnya kami (JPU) menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Supramurbada, Jumat (3/7/2026).
Menurut Eko, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa terbukti. Dakwaan tersebut bersifat kumulatif, yakni kesatu primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 55 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana, serta kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan ketentuan KUHAP, baik terdakwa maupun jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Meski penasihat hukum Priyo telah menyatakan banding di persidangan, pihak kejaksaan masih menunggu pernyataan resmi melalui mekanisme yang berlaku.
"Apabila terdakwa mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Apabila terdakwa menyatakan menerima putusan, kami juga siap melaksanakan eksekusi putusan tersebut," ujar Eko.
Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, memastikan kliennya akan menempuh upaya hukum banding. "Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, tetapi menurut kami pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hak kami untuk mengajukan banding akan tetap kami gunakan," tegas Ruslandi usai persidangan.