Seorang penjual cilok di Malang berinisial WS (41) nekat membacok istrinya sendiri, NK (41), hingga luka parah di kepala dan pergelangan tangan nyaris putus. Aksi sadis itu dipicu oleh rasa cemburu yang memuncak saat pelaku pulang berdagang.
Kasatreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu AKP Tri Nawang Sari mengungkapkan, peristiwa terjadi pada pertengahan Januari 2026. Saat itu WS pulang ke rumah setelah seharian berjualan cilok, tetapi tidak mendapati istrinya di rumah.
"Pelaku kemudian bertanya kepada anaknya. Si anak menjawab kalau ibunya sudah keluar rumah sejak jam 10 pagi," ujar Nawang kepada awak media, Rabu (1/7/2026).
Tidak lama kemudian, NK pulang. WS yang sudah diliputi curiga langsung menginterogasi istrinya mengenai kepergiannya sejak pagi. Namun, NK terus mengelak dan tidak mengaku, yang membuat emosi pelaku meledak. "Setelah si istri pulang, ditanya masih belum mengaku. Akhirnya pelaku marah dan mengambil golok," tutur Nawang.
WS kemudian mengayunkan golok ke arah istrinya secara membabi buta. Akibatnya, korban menderita luka parah di kepala dan pergelangan tangan nyaris putus. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan oleh anak korban karena kondisi ibunya sangat parah.
Setelah proses pendalaman, polisi menetapkan WS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Tersangka juga sudah kita serahkan untuk menjalani proses hukum lanjutan," imbuh Nawang.
Artikel Terkait
Polisi Klarifikasi Video Viral Anggota Nonton Bola Saat Terima Laporan KDRT
Polisi Ungkap Perempuan Disiksa dan Disekap Kekasih di Empat Kos Hingga Nyaris Buta