Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap perjalanan kelam seorang perempuan berinisial YTR (29) yang disekap dan dianiaya oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), secara berpindah-pindah tempat kos sebanyak empat kali. Korban mengalami luka berat, mulai dari luka bakar akibat puntung rokok hingga nyaris kehilangan penglihatan di kedua matanya.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Taufik dan YTR pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan Tinder. Kedekatan mereka berlanjut hingga akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama di sebuah kos di kawasan Cicahem. Di lokasi pertama inilah kekerasan mulai terjadi. “Di tempat ini korban dipukul di bagian badan dan disundut rokok,” kata Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).
Pasangan itu menempati kos pertama sejak 15 Mei 2024 hingga 15 September 2024. Setelah itu, mereka pindah ke kos kedua yang masih berada di sekitar lokasi sebelumnya. Mereka tinggal di sana sejak 2 September 2024 hingga Januari 2025. Kekerasan kembali terjadi dan kali ini lebih parah. “Terjadi pemukulan mata kiri dengan besi yang dikabarkan tidak bisa melihat,” ucap Rudi.
Namun, teror yang dialami YTR tak berhenti di situ. Taufik sering terlibat cekcok dengan penghuni kos lainnya, sehingga mereka diusir dan pindah ke lokasi ketiga di Ciawaru, Kabupaten Bandung. Tepatnya di Desa Ciporea, Kampung Ciwaru, Kecamatan Cilengkrang. Mereka tinggal di sana sejak Februari 2025 hingga Desember 2025. Di tempat ini, kekerasan yang diterima YTR semakin brutal. “Mata kanan dipukul menggunakan helm dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi melalui 2 matanya. Kekerasan di lutut ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan,” kata Rudi.
Lokasi keempat menjadi tempat terakhir YTR disekap sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kos tersebut berada di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kekerasan kembali dilakukan Taufik di sana, meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam pada korban. “Di kosan yang tadi dibawa ke RSHS,” ujar Rudi.
Aksi bejat Taufik akhirnya terbongkar setelah YTR dibawa ke RSHS Bandung pada 10 Juni 2026. Pihak rumah sakit mencurigai luka-luka yang dialami korban dan segera melaporkannya kepada kepolisian.
Artikel Terkait
Rusia Klaim Hancurkan 660 Drone Ukraina dalam Serangan ke 12 Wilayah, Moskow Jadi Sasaran
Bank Mandiri Cetak Laba Rp23,3 Triliun hingga Mei 2026, Tumbuh 18,6 Persen
Ribuan Warga Temanggung Gelar Nyadran Kyai Kramat, Ritual Leluhur di Bulan Suro
Olivia Rodrigo Gelar Festival Musik Amal, Seluruh Keuntungan Disumbangkan untuk Hak-Hak Perempuan