Seorang pengendara mengaku menjadi korban pemalakan oleh juru parkir liar di kawasan Yotta, Jalan Boulevard, Makassar, pada Selasa, 30 Juni 2026. Insiden itu viral di media sosial setelah korban menceritakan bahwa kunci motornya dirampas dan kendaraannya sempat ditendang.
Dalam narasi yang beredar, korban menyebut kejadian bermula saat juru parkir meminta uang parkir sebesar Rp10 ribu untuk dua motor, padahal karcis yang diperlihatkan bertuliskan tarif Rp3 ribu. Korban mengaku hanya memiliki uang tunai Rp2 ribu saat hendak pulang dari Mal Panakkukang.
Ketika mempertanyakan karcis dan meminta opsi pembayaran lain seperti QRIS atau transfer, korban justru mendapat tekanan untuk menarik uang tunai di bank hingga Rp100 ribu. Situasi semakin memanas setelah korban mencoba memotret juru parkir tersebut. Pada momen itu, kunci motornya dirampas dan sepeda motornya sempat ditendang.
Keluhan jukir di Boulevard kembali mencuat
Kasus ini kembali menyoroti praktik juru parkir liar di Jalan Boulevard Makassar, lokasi yang sebelumnya beberapa kali menjadi sorotan karena pungutan parkir dan penertiban. Dalam beberapa bulan terakhir, keluhan serupa berulang muncul di media sosial maupun pemberitaan lokal.
Hingga Rabu, 1 Juli 2026 dini hari, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun pihak pengelola lokasi terkait unggahan tersebut. Dengan demikian, dugaan pemerasan, perampasan kunci, dan penendangan motor masih bersandar pada pengakuan korban yang beredar di media sosial.
Meski begitu, unggahan itu cepat menyedot perhatian warganet dan memunculkan tuntutan agar penindakan terhadap juru parkir liar di Makassar dilakukan lebih tegas, terutama di kawasan komersial yang ramai pengunjung.