Polisi Tersangka Penganiayaan dan Hubungan Intim Tanpa Nikah dengan Korban

- Jumat, 03 Juli 2026 | 22:12 WIB
Polisi Tersangka Penganiayaan dan Hubungan Intim Tanpa Nikah dengan Korban

Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa Aiptu N, anggota Polsek Tegal Selatan, menjalin hubungan intim dengan wanita berinisial M (30) tanpa ikatan perkawinan yang sah. Selain itu, ia juga diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Aiptu N telah diperiksa terkait kasus penganiayaan dan hubungan keduanya. "Aiptu N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAN (30) mengalami luka berat," ujar Artanto, Jumat (3/7).

Saat ini, Aiptu N telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari untuk proses penyelidikan. "Yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," jelas dia.

Artanto menegaskan, Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang diduga melanggar hukum maupun kode etik. "Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," katanya.

Penganiayaan Sejak 2023

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan kasus ini bermula pada 2023 di Jawa Tengah. Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu panjang. "Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika jenis sabu," kata Reza.

"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Kami tidak perlu menyebutkan secara rinci karena itu bersifat asusila. Ada banyak perlakuan seperti itu," lanjutnya. Korban juga mengaku dipaksa meracik narkotika jenis sabu oleh pelaku, bahkan disiram air keras hingga mengalami luka bakar.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags