Seorang anggota Polsek Tegal Timur, Aiptu N, dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30). Keputusan ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa Aiptu N telah ditempatkan di ruang patsus Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Dalam foto yang beredar, ia tampak mengenakan pakaian hijau dan dijaga dua anggota polisi.
"Yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari," ujar Artanto, Jumat (3/7).
Selain dugaan penganiayaan, Aiptu N juga diperiksa karena diduga menjalin hubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan korban. "Aiptu N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAN (30) mengalami luka berat," jelas Artanto.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum atau kode etik profesi. "Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Artanto.
Artikel Terkait
Oknum Polisi di Tegal Ditahan Propam Usai Dilaporkan Aniaya Perempuan
Korban Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi Alami Kekerasan Berat Selama Dua Tahun
Polisi Aktif Diduga Aniaya dan Cekoki Narkoba Perempuan 30 Tahun, Korban Juga Disiram Air Keras
Luka Bibir Korban Penganiayaan Taufik Hidayat Akibat Pukulan, Bukan Gunting