Polda Metro Jaya tengah mendalami informasi adanya dugaan kasus serupa yang pernah terjadi di lokasi penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Temuan ini muncul dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa penyidik menemukan petunjuk awal mengenai peristiwa hukum serupa di tempat yang sama. “Dalam proses penyidikan ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7).
Meski demikian, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Iman menegaskan, jika terbukti ada tindak pidana lain dengan korban berbeda, penyidik akan menanganinya secara maksimal.
Dalam kasus utama, polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan. Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi aktor utama. Ketiga korban Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari di lokasi kerja setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan bernilai ratusan juta rupiah.
Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan tuduhan pencurian itu belum terbukti. Polisi menduga tuduhan tersebut hanya dijadikan dalih untuk menekan para korban agar menyerahkan sejumlah uang. Tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Bukti Digital Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
Said Iqbal Soroti Pelanggaran Ketenagakerjaan di Balik Penyekapan Karyawan Mauprint
Polisi: Tuduhan Pencurian Karyawan Percetakan di Senen Hanya Modus Pemerasan
Polda Metro Dalami Dugaan Intimidasi pada Korban Penyekapan Karyawan Percetakan