Seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N resmi ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Penahanan ini buntut dari laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Korban sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Menurut keterangan korban, dugaan penganiayaan itu telah berlangsung sejak Desember 2023. Peristiwa diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan terduga pelaku.
Proses hukum kini berjalan di tingkat Bareskrim Polri, sementara Bidpropam Polda Jateng menangani dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
"Polda Jateng tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung memeriksa dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Artanto, Jumat (3/7/2026).
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
Artikel Terkait
Korban Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi Alami Kekerasan Berat Selama Dua Tahun
Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Jawa Tengah, Ini Daftar Perombakannya