Polda Metro Dalami Dugaan Penyekapan Berulang di Percetakan Jakpus, Tujuh Tersangka Ditahan

- Jumat, 03 Juli 2026 | 16:05 WIB
Polda Metro Dalami Dugaan Penyekapan Berulang di Percetakan Jakpus, Tujuh Tersangka Ditahan

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa tindakan serupa pernah terjadi di lokasi yang sama.

"Dalam proses penyidikan, ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Informasi itu masih didalami. Namun, Iman memastikan jika penyidik menemukan bukti yang kuat, proses hukum akan dilanjutkan. "Sehingga apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal," imbuhnya.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan karyawan percetakan 'Mau Print' di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Mereka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kombes Reynold.

Dari ketujuh tersangka, lima laki-laki dan dua perempuan, yakni CML dan II. Mereka masih diperiksa secara intensif. Tersangka yang ditahan pada Sabtu (27/6) adalah AI, S, AYL, dan CML. Sedangkan MML, NHJ, dan II ditahan sejak Minggu (28/6).

Ketujuh tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, pemaksaan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 482, Pasal 466, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags