Polres Jakpus Tahan Tujuh Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan

- Jumat, 03 Juli 2026 | 15:15 WIB
Polres Jakpus Tahan Tujuh Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat resmi menahan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan 'Mau Print' di Jalan Kalibaru Timur, Senen. Kelima tersangka laki-laki dan dua perempuan itu kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Ketujuh tersangka adalah MML, AI, S, AYL, NHJ, CML, dan II. Mereka ditahan pada rentang waktu 27 hingga 28 Juni lalu. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung secara intensif.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, pemaksaan, dan penganiayaan. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 482, 466, dan 471 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi telah memeriksa 17 orang saksi dan masih terus meminta keterangan dari saksi ahli untuk memperkuat fakta hukum. "Kami akan terus melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholders terkait maupun saksi yang berkompeten," jelas Reynold.

Dari hasil penyidikan, polisi telah menerima visum et repertum ketiga korban: Muhammad Jaelani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra. Mereka disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama penyekapan, korban diborgol di kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.

Di sisi lain, pemilik percetakan 'Mau Print' melaporkan balik ketiga karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (30/6) atas tuduhan pencurian. "Betul, pelapor pemilik percetakan Mau Print," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, Rabu (1/7).

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags