Hak Pelanggan PLN: Kompensasi Otomatis Jika Listrik Padam Melebihi Standar

- Jumat, 03 Juli 2026 | 16:50 WIB
Hak Pelanggan PLN: Kompensasi Otomatis Jika Listrik Padam Melebihi Standar

Pelanggan PT PLN (Persero) berhak mendapatkan kompensasi jika listrik padam melebihi batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik. Besaran kompensasi diberikan secara bertingkat, tergantung lamanya gangguan di atas standar.

Semakin lama pemadaman, semakin besar kompensasi yang diterima. Berikut rinciannya:

  • Sampai dengan 2 jam: 50% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 2 hingga 4 jam: 75% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 4 hingga 8 jam: 100% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 8 hingga 16 jam: 200% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 16 hingga 40 jam: 300% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 40 jam: 500% dari biaya beban atau rekening minimum

Kompensasi diberikan secara otomatis oleh PLN tanpa perlu pengajuan klaim. Pelanggan pascabayar mendapat potongan tagihan bulan berikutnya, sedangkan pelanggan prabayar mendapat tambahan nilai saat pembelian token. Pelanggan cukup memantau tagihan atau nilai token setelah terjadi pemadaman yang memenuhi kriteria.

Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas layanan kelistrikan dan memberikan kepastian hak bagi pelanggan saat terjadi gangguan di luar standar.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags