Pelanggan PT PLN (Persero) berhak mendapatkan kompensasi jika listrik padam melebihi batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik. Besaran kompensasi diberikan secara bertingkat, tergantung lamanya gangguan di atas standar.
Semakin lama pemadaman, semakin besar kompensasi yang diterima. Berikut rinciannya:
- Sampai dengan 2 jam: 50% dari biaya beban atau rekening minimum
- Lebih dari 2 hingga 4 jam: 75% dari biaya beban atau rekening minimum
- Lebih dari 4 hingga 8 jam: 100% dari biaya beban atau rekening minimum
- Lebih dari 8 hingga 16 jam: 200% dari biaya beban atau rekening minimum
- Lebih dari 16 hingga 40 jam: 300% dari biaya beban atau rekening minimum
- Lebih dari 40 jam: 500% dari biaya beban atau rekening minimum
Kompensasi diberikan secara otomatis oleh PLN tanpa perlu pengajuan klaim. Pelanggan pascabayar mendapat potongan tagihan bulan berikutnya, sedangkan pelanggan prabayar mendapat tambahan nilai saat pembelian token. Pelanggan cukup memantau tagihan atau nilai token setelah terjadi pemadaman yang memenuhi kriteria.
Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas layanan kelistrikan dan memberikan kepastian hak bagi pelanggan saat terjadi gangguan di luar standar.
Artikel Terkait
Ruko di Tambun Selatan Dibongkar Usai Curi Listrik untuk Tambang Kripto
Ruko di Bekasi Dibongkar Usai Ketahuan Curi Listrik untuk Tambang Bitcoin Ilegal
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik
PLNUji Coba Retrofit PLTU Suralaya agar Mampu Gunakan Batu Bara Kalori Rendah