Sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibongkar setelah terungkap mencuri aliran listrik. Di dalamnya ditemukan sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan bitcoin ilegal.
Pembongkaran dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, menyusul laporan dari petugas pencatat meter PLN yang mencurigai adanya pencurian listrik. Setelah pemeriksaan, aliran listrik ke ruko tersebut langsung diputus. Kini kasus ini tengah diselidiki oleh kepolisian.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah peralatan kelistrikan dan beberapa MCB yang masih tersambung listrik di dalam ruko. Suhu ruangan dilaporkan sangat panas, mengindikasikan operasi penambangan yang berlangsung terus-menerus.
Hasil pengecekan petugas PLN menunjukkan bahwa tambang bitcoin ilegal itu menggunakan daya sebesar 33.000 Volt Ampere secara ilegal. "Mereka mencuri listrik," ujar seorang petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan kejadian tersebut. "Pada Selasa, 30 Juni 2026, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan P2TL oleh petugas PLN ULP Tambun di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," jelas Kombes Budi, Kamis (2/7/2026).
Artikel Terkait
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik
PLNUji Coba Retrofit PLTU Suralaya agar Mampu Gunakan Batu Bara Kalori Rendah
PLN Klaim Tak Ada Lagi Pemadaman Bergilir di Jawa Berkat Tambahan Pasokan Batu Bara
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Diputuskan Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli