Tarif Listrik Triwulan III 2026 Diputuskan Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli

- Rabu, 01 Juli 2026 | 10:00 WIB
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Diputuskan Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli

Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) pada triwulan III tahun 2026, periode Juli hingga September. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha di tengah fluktuasi ekonomi. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2026).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk triwulan III 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode Februari hingga April 2026: kurs Rp16.959,32 per USD, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi stabilitas ekonomi.

Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan UMKM. "Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien. PLN juga diminta menjaga keandalan pasokan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags