Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas perekonomian nasional.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 menggunakan realisasi indikator ekonomi makro pada Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Berdasarkan formula penyesuaian tarif (tariff adjustment), perubahan parameter tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif.
"Namun, demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2026).
Bahlil menambahkan, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap dipertahankan. Subsidi listrik masih diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," jelas Bahlil.
Artikel Terkait
PLNUji Coba Retrofit PLTU Suralaya agar Mampu Gunakan Batu Bara Kalori Rendah
PLN Klaim Tak Ada Lagi Pemadaman Bergilir di Jawa Berkat Tambahan Pasokan Batu Bara
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Diputuskan Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli
Harga BBM Nonsubsidi Diprediksi Turun per 1 Juli 2026, ESDM Buka Suara