Sebuah rumah toko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibongkar setelah kedapatan mencuri listrik untuk menjalankan aktivitas penambangan kripto. PT PLN menyatakan bahwa Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di lokasi tersebut.
"Kegiatan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga listrik yang berawal dari laporan warga dan perangkat lingkungan saat melakukan penataan bangunan," kata Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, Jumat (3/7/2026).
Petugas PLN yang sedang bertugas di sekitar lokasi mendapatkan informasi tentang kondisi mencurigakan di ruko itu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim P2TL sesuai prosedur pada Selasa (30/6).
"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan instalasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto dengan sambungan listrik ilegal yang terhubung langsung ke jaringan listrik PLN tanpa melalui kWh meter," ujar Darry.
Dugaan sementara, ruko tersebut mencuri listrik hingga 33.000 Volt Ampere (VA). PLN menegaskan akan mengenakan sanksi sesuai aturan P2TL. "Perihal sanksi, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan P2TL ya," ucapnya.
Sementara itu, penanganan dugaan aktivitas penambangan aset kripto maupun pelanggaran lainnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Hak Pelanggan PLN: Kompensasi Otomatis Jika Listrik Padam Melebihi Standar
Ruko di Bekasi Dibongkar Usai Ketahuan Curi Listrik untuk Tambang Bitcoin Ilegal
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik
PLNUji Coba Retrofit PLTU Suralaya agar Mampu Gunakan Batu Bara Kalori Rendah