Pemerintah Percepat Realisasi Anggaran Pemulihan Pascabencana di Sumatera

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:10 WIB
Pemerintah Percepat Realisasi Anggaran Pemulihan Pascabencana di Sumatera

Pemerintah terus mengakselerasi program pemulihan permanen pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat seiring mulai disalurkannya Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 kepada sejumlah kementerian dan lembaga. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh instansi penerima untuk segera merealisasikan program yang telah direncanakan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.

Kepala Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono, menegaskan bahwa saat ini merupakan fase implementasi Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026-2028. Ia meminta seluruh kementerian dan lembaga memprioritaskan pelaksanaan kegiatan yang telah memperoleh dukungan anggaran agar proses pemulihan berjalan lebih cepat dan terukur.

Menurut Wahyu, percepatan realisasi anggaran bukan sekadar mengejar target penyerapan, melainkan langkah nyata untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat. Ia mengingatkan agar setiap rupiah anggaran diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan, mulai dari penyediaan hunian tetap, pemulihan infrastruktur dasar, hingga pelayanan publik. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Anggaran Belanja Tambahan Tahun 2026 secara daring, Jumat (3/7/2026).

"Tolong, dari penggunaan anggaran ini, manfaat dan dampaknya harus betul-betul dirasakan masyarakat. Karena di lapangan saudara-saudara kita masih hidup kurang baik. Masih banyak yang di huntara, dan masih banyak infrastruktur, khususnya jembatan, yang masih rusak berat serta situasi lain yang memang memerlukan langkah konkret pemulihan," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Medrilzam, meminta seluruh kementerian dan lembaga menjaga konsistensi pelaksanaan program sesuai dokumen yang telah disepakati serta menghindari perubahan substansial selama Tahun Anggaran 2026. "Seluruh kementerian dan lembaga agar memprioritaskan pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui sehingga manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat. Apabila terdapat usulan perubahan lokasi, jenis kegiatan maupun output, pembahasannya dilakukan terlebih dahulu bersama Bappenas melalui mekanisme monitoring, evaluasi, dan revisi Rencana Induk," ujarnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, menyampaikan bahwa sebagian besar kementerian dan lembaga utama telah memperoleh persetujuan anggaran sehingga proses pelaksanaan dapat segera dimulai. Ia mendorong seluruh penerima ABT untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak, serta pelaksanaan kegiatan dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola keuangan negara yang baik. "Kementerian dan lembaga yang telah menerima alokasi anggaran agar segera melaksanakan proses pengadaan, penandatanganan kontrak, dan pelaksanaan kegiatan tanpa penundaan. Seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib administrasi, sesuai ketentuan, dan tetap berpedoman pada Rencana Induk yang telah disepakati bersama," kata Sudarto.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga saat ini terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang telah menerima ABT, yakni Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, pengajuan anggaran bagi kementerian dan lembaga lainnya masih terus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026-2028, pemerintah telah menyiapkan 11.520 kegiatan yang dikerjakan secara kolaboratif oleh 33 K/L bersama pemerintah daerah terdampak dengan dukungan anggaran sebesar Rp 100,166 triliun.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags