Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu dari jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. Dua tersangka, Zulfahmi dan Jufri, ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi pada awal Juni 2026 tentang peredaran sabu jaringan Thailand-Aceh yang akan masuk melalui jalur laut. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe.
Pada Selasa (23/6) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V hitam bernopol BK 1975 ACH yang keluar dari arah pantai. Mobil itu dihentikan, namun para pelaku sempat melarikan diri ke area semak-semak. Petugas berhasil mengejar dan mengamankan dua orang tersangka.
Dari hasil penggeledahan mobil, polisi menemukan 13 karung goni kuning berisi 325 bungkus kemasan Teh China yang diduga berisi sabu. Setelah dilakukan tes awal terhadap sampel, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Jufri, seorang nelayan yang berperan sebagai juru mudi kapal, dan Zulfahmi yang berperan sebagai pengendali darat. Polisi juga mengantongi dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan.
Menurut hasil interogasi, Jufri bertugas menjemput sabu di titik 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand menggunakan kapal jenis oskadon berwarna merah muda. Transaksi dilakukan dengan metode ship to ship dengan kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera. Setelah sabu dibawa ke perairan Aceh, narkoba itu dipindahkan ke mobil Honda HR-V untuk dibawa ke daratan.
Untuk sekali operasi, Zulfahmi dijanjikan bayaran Rp 30 juta per karung atau total Rp 390 juta, sementara Jufri dijanjikan upah sekitar Rp 400 juta. Polisi memperkirakan nilai ekonomi barang bukti sabu 325 kilogram tersebut mencapai Rp 585 miliar. Pengungkapan ini disebut menyelamatkan sekitar 1.625.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini Bareskrim Polri masih memburu dua DPO serta mendalami aliran transaksi keuangan jaringan tersebut, termasuk menelusuri rekening yang digunakan dalam praktik jual beli narkotika.
Artikel Terkait
Dokter Icha Meninggal Usai Diduga Diintimidasi Oknum DPRD Saat Tangani Pasien di TTU
Korban Dugaan Penyekapan di Percetakan Senen Dipaksa Akui Kerugian Rp 230 Juta
Rizal Fadillah Sebut Keengganan Jokowi Tunjukkan Ijazah Jadi Sumber Polemik Berkepanjangan
Trauma dan Luka Fisik Menyertai Pembebasan Tiga Korban Penyekapan di Percetakan Senen