Pemerintah Rampungkan Aturan Turunan PP Tembakau, Industri Khawatir Tekan Petani dan Cukai

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:01 WIB
Pemerintah Rampungkan Aturan Turunan PP Tembakau, Industri Khawatir Tekan Petani dan Cukai

Pemerintah tengah merampungkan sejumlah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Regulasi ini dinilai akan menentukan nasib industri hasil tembakau (IHT), salah satu sektor strategis yang menopang jutaan tenaga kerja, penerimaan negara, dan kehidupan petani tembakau.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan bahwa industri hasil tembakau di Indonesia memiliki karakteristik yang unik. Sektor ini membangun ekosistem lengkap dari hulu ke hilir, mulai dari pertanian hingga industri pengolahan.

Luas lahan tembakau nasional mencapai sekitar 267.803 hektare, dengan 99,75 persen di antaranya merupakan perkebunan rakyat. Lebih dari 500 ribu petani menggantungkan hidup pada komoditas ini.

"Dari hasil produksi petani itu, sekitar 68 hingga 72 persen diserap industri sebagai bahan baku. Sisanya memang belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan industri sehingga masih diperlukan impor sebagai bahan pencampur," ujar Merrijantij dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, kebutuhan industri terhadap tembakau nasional tidak hanya soal kuantitas. Karakteristik daun tembakau juga menjadi faktor penting dalam proses pencampuran untuk menghasilkan cita rasa tertentu. Selain tembakau, industri ini juga membutuhkan sekitar 134 ribu ton cengkeh setiap tahun, yang seluruhnya dipasok dari produksi dalam negeri.

"Seluruh kebutuhan cengkeh industri berasal dari petani Indonesia. Artinya, rantai pasok sektor ini sepenuhnya melibatkan masyarakat kita sendiri," katanya.

Data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) mencatat ada sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau, di mana 87 persen merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Pada 2025, sektor ini membukukan investasi sekitar Rp6,1 triliun dan menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja langsung. Indonesia bahkan menjadi eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia, sehingga turut menyumbang devisa negara.

"Produk hasil tembakau Indonesia bukan hanya dikonsumsi masyarakat dalam negeri, tetapi juga menjadi salah satu komoditas ekspor yang menghasilkan devisa," ujar Merrijantij.

Ia menekankan bahwa ekosistem pertembakauan nasional tidak bisa dibandingkan secara langsung dengan negara lain. Selain kontribusi terhadap sektor riil, industri hasil tembakau juga menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT). Tahun lalu, penerimaan CHT mencapai sekitar Rp211 triliun, sementara target tahun 2026 dipatok sebesar Rp226 triliun.

Meski demikian, Merrijantij mengakui kinerja industri dalam beberapa tahun terakhir terus tertekan. "Kontribusi industri hasil tembakau terhadap PDB nonmigas maupun volume produksinya mengalami penurunan. Akibatnya realisasi penerimaan cukai juga tidak mencapai target yang diharapkan pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan hubungan erat antara ruang gerak industri dan kemampuan negara memperoleh penerimaan dari sektor cukai. "Apakah target Rp226 triliun bisa tercapai atau tidak sangat tergantung pada kebijakan. Apakah kebijakan memberikan ruang bagi industri untuk bergerak atau justru semakin menekan industri," katanya.

Perhatian terbesar Kemenperin saat ini tertuju pada penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Merrijantij menyebutkan tiga substansi utama yang tengah dibahas: standardisasi kemasan dan informasi kesehatan, batas maksimal kandungan tar dan nikotin, serta pengaturan bahan tambahan pada produk tembakau.

Kemenperin mendukung penyusunan aturan turunan tersebut sebagai bentuk kepastian berusaha. Namun, pihaknya secara tegas menolak sejumlah ketentuan yang dinilai melampaui amanat PP. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana penyeragaman warna kemasan.

"Kami mendukung penerbitan aturan turunannya. Tetapi kami menolak bagian yang mengatur penyeragaman warna dan penyeragaman font karena tidak sesuai dengan amanat yang diberikan PP," tuturnya.

Menurut Merrijantij, ketentuan dalam PP sebenarnya hanya mengatur standardisasi penempatan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan. Namun, dalam draf aturan turunan, pengaturan berkembang hingga mencakup penyamaan warna dan jenis huruf. Ia menilai warna kemasan merupakan bagian dari identitas merek yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri. Perubahan terhadap identitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Selain kemasan, Kemenperin juga menyampaikan keberatan terhadap usulan pembatasan maksimal kandungan nikotin menjadi 1 mg dan tar menjadi 10 mg. Menurut Merrijantij, usulan tersebut tidak memperhitungkan karakteristik tembakau Indonesia. Tembakau yang dibudidayakan petani Indonesia, khususnya di Temanggung, memiliki kadar nikotin alami yang termasuk tertinggi di dunia, bahkan dapat mencapai 8 persen.

"Kalau dipaksa menjadi satu, industri justru harus menggunakan tembakau impor yang kadar nikotinnya lebih rendah. Ini tentu akan berdampak kepada petani kita," ujarnya.

Persoalan serupa juga muncul pada pembatasan kadar tar. Merrijantij menjelaskan sebagian besar rokok yang diproduksi di Indonesia merupakan rokok kretek yang secara alami memiliki kadar tar lebih tinggi dibandingkan rokok putih. Saat ini, standar nasional masih memperbolehkan kadar tar hingga 55 mg, sedangkan hasil pengujian rata-rata berada di kisaran 35 mg. Apabila batas maksimal ditetapkan hanya 10 mg, hampir seluruh produksi rokok kretek nasional tidak lagi memenuhi ketentuan.

"Artinya 97 persen rokok kretek yang diproduksi di Indonesia tidak bisa beroperasi. Pertanyaannya, apakah kita sudah siap kehilangan nilai ekonomi yang mencapai sekitar Rp700 triliun?" katanya.

Merrijantij meminta agar pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) apabila memang ingin menurunkan kadar nikotin secara bertahap. Langkah tersebut harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Pertanian, industri, peneliti, hingga petani. "Kalau memang target akhirnya seperti itu, mari kita duduk bersama. Berapa lama riset yang dibutuhkan, berapa tahun petani perlu beradaptasi, sehingga proses transisi bisa dilakukan secara realistis," ujarnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags